Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Menara Komunikasi dan GPON

| 06 Aug 2024 15:24
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Menara Komunikasi dan GPON
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2017 Abdul Hadi. (Antara)

ERA.id - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2017 Abdul Hadi divonis lima tahun penjara usai terbukti melalukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

Selain penjara, Hakim Ketua Teguh Santoso mengatakan, Abdul juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Teguh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Dengan demikian, Abdul melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim turut menetapkan agar status Abdul yang pada awalnya merupakan tahanan kota karena penyakit yang dideritanya, diubah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).

"Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," tutur Hakim.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Abdul tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi.

Beberapa hal memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Abdul menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, yaitu Abdul bersikap sopan di persidangan dan tidak menikmati hasil dari perbuatannya.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka majelis hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah tepat dan adil dengan mempertimbangkan secara cukup segala pembuktian yang telah diajukan di depan persidangan," ujar Hakim.

Bersamaan dengan Abdul, majelis hakim juga membacakan putusan untuk Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015-2018 Lim Lay Ming.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Lim beserta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, sehingga dikenakan pasal yang sama dengan Abdul.

Sebelumnya dalam kasus korupsi tersebut, Abdul dan Lim didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON di PT JIP pada tahun 2015-2018.

Tindak pidana korupsi dilakukan keduanya pada pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari penyertaan modal daerah (PMD) Pemprov DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan, sehingga merugikan negara sebesar Rp312,37 miliar.

Rekomendasi