Kembangkan Kasus Korupsi Bansos Beras PKH, KPK Panggil Tiga Staf Kemensos

| 24 Jun 2024 14:57
Kembangkan Kasus Korupsi Bansos Beras PKH, KPK Panggil Tiga Staf Kemensos
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - KPK mengembangkan kasus rasuah program bantuan sosial (bansos) beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos). Perkara ini menjerat eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M Kuncoro Wibowo.

"Betul, sprindik (surat perintah penyidikan) pengembangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Dalam pengembangan tersebut, KPK memanggil tiga staf Kemensos untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Mereka adalah Kasubdit Pencegaan Dit. PSKBS Kemensos, Rosehan Ansyari; Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan, Bagian Keuangan, Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos, Robbin Saputra; Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos, Firmansyah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa M Kuncoro Wibowo 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Sedangkan rekannya, yakni Budi Susanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan disanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Kemudian, terdakwa April Churniawan divonis 6 tahun penjara dan juga sanksi denda Rp1 miliar, subsider 12 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Ivo Wongkaren dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Roni Ramdani divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan disanksi denda sebesar Rp1 miliar, subsider 12 bulan penjara. Lalu, Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 12 bulan penjara.

Sebagai informasi, para terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp127 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI.

Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa terdakwa Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, diduga merekayasa pekerjaan konsultansi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Kemensos 2020.

Tindakan itu dilakukan dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan PT BGR. Dalam menjalankan aksinya Kuncoro bekerja sama dengan terdakwa Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, dan April Churniawan selaku President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Selain itu, jaksa juga mengendus keterlibatan terdakwa Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT PTP; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Jaksa menilai, tindakan ini telah memperkaya terdakwa April Churniawan sejumlah Rp2.939.748.500, terdakwa Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang seluruhnya berjumlah Rp121.804.307.120, dan terdakwa Richard Cahyanto sejumlah Rp2.400.000.000.

Rekomendasi