ERA.id - Polisi menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Bekasi. Saat digeledah, ditemukan senjata api (senpi) dari tangan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian berawal ketika penyidik Polsek Tanah Abang menangkap pelaku kasus narkoba, VIN di kawasan Jalan Ridho Blok A No.67 RT/RW 01/12, Jatiranggon, Jatisampuma, Kota Bekasi, Sabtu (10/8).
Saat digeledah, penyidik menemukan satu senpi dan empat airsoft gun. "Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pucuk merek STI DVC serta 4 air gun yang diduga rakitan," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Rinciannya, ditemukan satu unit senpi merek STI DVC dengan empat magazine, empat air gun revolver, dua pistol stater, dan satu unit senapan angin PCP Predator.
Kemudian ada amunisi peluru ukuran 9 MM sebanyak 163 butir, 97 butir amunisi ukuran 243 MM, 30 butir amunisi ukuran 45 MM, 18 butir amunisi ukuran 270 MM, dan 52 butir amunisi ukuran 38 MM.
Lalu 50 butir amunisi ukuran 22 MM, 20 butir amunisi ukuran 5,56 MM, dan 91 butir amunisi ukuran 22 MM. Selain itu, sembilan buah peluru karet, satu unit Laptop, dan satu buah ponsel disita sebagai barang bukti. Ade mengatakan kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota.