ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RS dan OA atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal.
Kasus ini berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat jika ada dugaan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal. Penelusuran dilakukan hingga akhirnya RS ditangkap di sebuah SPBU di kawasan Bekasi.
Usai diinterogasi, RS mengaku mendapatkan barang ilegal itu dari OA. Pengembangan dilakukan dan OA pun ditangkap di sebuah kontrakan di daerah Jakarta Barat (Jakbar).
"Penangkapan terhadap OA berawal dari keterangan RS yang mengaku memperoleh amunisi dari pelaku tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan OA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Sejumlah barang bukti disita penyidik dari penggeledahan yang dilakukan, yakni berupa sebuah pistol revolver; ratusan butir amunisi berbagai kaliber; 17 magazine senpi; 3 magazine airsoft gun; satu buku senpi; hingga dua boks spare part pistol.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur," jelasnya.