Polda Metro Akui Ada Oknum Polisi Minta Rp550 Ribu ke Warga yang Urus BPKB di Samsat Bekasi

| 12 Sep 2024 22:22
Polda Metro Akui Ada Oknum Polisi Minta Rp550 Ribu ke Warga yang Urus BPKB di Samsat Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Viral di media sosial seorang pria yang bercerita mengadu adanya dugaan pungutan liar (pungli) tapi malah diintimidasi anggota Polda Metro Jaya di Samsat Kota Bekasi.

Dilihat di akun TikTok @ichrist_tiani, pria ini bercerita jika dirinya sedang mengurus balik nama dan membayar pajak kendaraan dengan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat Kota Bekasi. Dia lalu dihampiri anggota polisi dan ditawarkan percepatan pengurusan BPKB dengan membayar Rp550 ribu.

"Polisi yang didalam langsung bilang ke gue 'Mas ini kalau mau cepat saya bantu tapi Rp550 (ribu). Kalau mau normal tiga hari'. Gue bilang 'ah nggak usah saya biasa sendiri kok nggak usah dibantu'," kata pria itu dilihat di akun TikTok @ichrist_tiani, Kamis (12/9/2024).

Pria itu lalu bercerita polisi itu memaksanya untuk menggunakan jasa calo. Karena tetap menolak, pria itu mengadukan dugaan pungli itu.

Dia lalu dihampiri oleh petugas dan dibawa ke sebuah ruangan. Niatnya untuk mengadukan pungli itu malah jadi interogasi.

"Gua minta ditangkap susah katanya ini orang Polda bukan orang Samsat Bekasi, jadi nggak bisa pegang walaupun sudah jelas pungli," ucapnya.

Pria ini pun mengungkapkan ada polisi datang ke rumahnya. Dia pun heran karena diintimidasi usai mengungkapkan dugaan pungli.

"Dia bilang dari Polda dia, terus gua tanya dia di mana, sudah di depan rumah gua. Lu tahu tujuan mereka apa? Buat narik VT gua, wah di bombardir, teleponin terus gua," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi yang diduga melakukan pungli itu adalah Aipda P. Oknum polisi itu sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bidpropam. Jadi ini akan ditangani dan mohon waktu, yang jelas akan ditangani sesuai SOP," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).

Rekomendasi