ERA.id - Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menetapkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan menjadi pemasok bibit ganja dan pengepul hasil panen ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di lereng Gunung Semeru.
"Untuk pemasok, masih kami telusuri dan dilakukan pengejaran, serta satu orang sudah ditetapkan sebagai DPO. Hasil pengejaran belum kami dapatkan dan dikejar terus hingga dapat," kata Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofiq, dikutip Antara, Minggu (29/9/2024).
Rofiq menjelaskan satu orang yang ditetapkan DPO tersebut berperan sebagai pemasok bibit tanaman ganja yang diberikan kepada para petani dan pengepul dari hasil panen ganja petani.
"Kami juga sudah meminta keterangan dari istri pelaku DPO tersebut dan terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan sampai tertangkap," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan empat orang tersangka yang berperan sebagai penanam di ladang ganja berinisial N, B, Y, dan P, lanjut dia, masih ada pelaku lain yang menanam ganja di kawasan lereng Gunung Semeru.
"Apabila nanti ada tersangka yang lain atau penanam ganja yang lain, akan ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan empat tersangka yang sudah diamankan, memang masih ada penanam ganja yang lain," ujarnya.
Saat ini jumlah barang bukti tanaman ganja yang diamankan Polres Lumajang sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 lokasi yang berada di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
"Kami juga mendapatkan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 10 kilogram yang siap jual. Kami masih belum bisa memastikan peredaran ganja tersebut ke mana saja karena satu DPO belum ditangkap," katanya.
Berdasarkan temuan ladang ganja di lereng Semeru, Polres Lumajang memperkirakan tanaman ganja tersebut sudah ditanam sejak tahun lalu dan baru terbongkar beberapa pekan lalu.