ERA.id - Kasus artis Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh terkait Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly masih terus bergulir. Terbaru, ayah Vadel, Umar Badjideh melaporkan Nikita Mirzani.
Laporan ini dilayangkan ayah Vadel di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (7/10) kemarin. Nikita dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau ayahnya Vadel, nggak dia cuma (melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran Pasal) 27 ayat 3, penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nurma tak bicara banyak mengenai hal ini dan hanya menyebut polisi masih mendalami laporan tersebut.
"Iya pokoknya (Nikita dilaporkan karena) dia ucapan dia menyinggung, menghina keluarganya (Vadel), gitu," tambahnya.
Diketahui, Nikita sebelumnya melaporkan Vadel atas dugaan pencabulan dan aborsi terhadap Lolly. Laporan ini masih diusut kepolisian dan Vadel dimintai keterangan oleh penyidik pada Jumat (4/10).
Pengacara Vadel, Razman Arif Nasution dan Nikita pun berseteru. Razman lalu melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Nikita juga telah membuat laporan lagi. Kali ini, ibu Lolly itu melaporkan Razman dan Vadel atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).