Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran-Ratusan Ribu Dolar dari 4 Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur

| 23 Oct 2024 23:12
Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran-Ratusan Ribu Dolar dari 4 Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur
Salah satu Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang diamankan ke Kejati Jatim. (Era.id/Puan Ramadhan)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari tangan tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.

Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom. Barang bukti uang ini diamankan penyidik dari penggeledahan di apartemen dan rumah para tersangka.

"Uang yang telah kami sita, diduga kuat bahwa uang itu berasal dari pengacara si Tannur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Berikut sejumlah uang yang disita penyidik:

1. Di lokasi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:

- Uang tunai Rp1.190.000.000;

- Uang tunai USD 451.700;

- Uang tunai SGD 717.043; dan

- Sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;

- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;

- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan

- Barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi apartemen oknum Hakim ED di apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

- Uang tunai Rp97.500.000;  

- Uang tunai SGD 32.000;

- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan

- Sejumlah barang bukti eletronik

4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

- Uang tunai USD 6.000;

- Uang tunai SGD 300; dan

- Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

- Uang tunai Rp104.000.000;

- Uang tunai USD 2.200;  

- Uang tunai SGD 9.100;  

- Uang tunai Yen 100.000; dan

- Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

- Uang tunai Rp21.400.000;

- Uang tunai USD 2.000;

- Uang tunai SGD 32.000;

- Sejumlah barang bukti elektronik

Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan Tannur atau keluarganya bakal jadi tersangka di perkara gratifikasi ini.

"Tentu kami cross-check. Tentu kita klarifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.

Rekomendasi