ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap satu orang lagi terkait kasus dugaan suap hakim untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Era.id, orang itu berinisial ZR yang merupakan pensiunan di Mahkamah Agung (MA). ZR ditangkap di kawasan Bali pada Kamis (24/10/2024) kemarin.
Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana tak mengungkapkan betul tidaknya ZR ditangkap. Dia hanya menyebut pihaknya memeriksa seseorang terkait kasus suap vonis bebas Tannur.
Namun, Ketut ogah mengungkapkan identitasnya.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta. Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan. Ya benar (seseorang itu diperiksa terkait kasus suap vonis bebas Tannur)," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
ERA mencoba menginformasi hal ini ke Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar; Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah; dan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Namun, ketiganya tak memberi jawaban saat dihubungi.
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan pihaknya menyita uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari tangan tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.
Ketiga hakim adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom. Barang bukti uang ini diamankan penyidik dari penggeledahan di apartemen dan rumah para tersangka.
"Uang yang telah kami sita, diduga kuat bahwa uang itu berasal dari pengacara si Tannur," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Berikut sejumlah uang yang disita penyidik.
1. Di lokasi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:
- uang tunai Rp1.190.000.000;
- uang tunai USD451.700;
- uang tunai SGD717.043; dan
- sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
- uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
- dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
- catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
- barang bukti elektronik berupa handphone.
3. Di lokasi apartemen oknum Hakim ED di apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- uang tunai Rp97.500.000;
- uang tunai SGD32.000;
- uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 sen; dan
- sejumlah barang bukti eletronik.
4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- uang tunai USD6.000;
- uang tunai SGD300; dan
- sejumlah barang bukti elektronik.
5. Di lokasi apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- uang tunai Rp104.000.000;
- uang tunai USD2.200;
- uang tunai SGD9.100;
- uang tunai Yen 100.000; dan
- sejumlah barang bukti elektronik.
6. Di apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
- uang tunai Rp21.400.000;
- uang tunai USD2.000;
- uang tunai SGD32.000;
- sejumlah barang bukti elektronik.