ERA.id - Keluarga korban Dini Sera Afrianti menyambut baik terkait penangkapan tiga hakim yang diduga menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pengacara sekaligus perwakilan keluarga korban, Dimas Yemahura bersyukur atas tindakan tegas Kejagung yang telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
“Kami mengucapkan puji syukur Alhamdulillahi rabbil alamin sedalam-dalamnya dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban tentang janggalnya putusan yang ada di PN Surabaya,” kata Dimas saat dihubungi awak media, Kamis (24/10/2024).
Menurut Dimas, penangkapan ini membuktikan adanya kejanggalan dalam putusan PN Surabaya yang sudah membebaskan anak dari eks pejabat DPR RI Edward Tannur.
Terlebih lagi, Kejagung juga telah menangkap pengacara bernama Lisa Rahmat selaku tersangka pemberi suap.
“Dan ini buktinya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, Dimas berharap Kejagung tidak berhenti hanya pada penangkapan ini, namun terus mengembangkan kasus hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diadili.
Ia menilai putusan bebas tersebut sudah berdampak negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan publik kepada lembaga peradilan diklaimnya juga mengalami penurunan.
“Tentu kami berharap Kejagung tetap mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak yang berperan dan terlibat di dalam kasus suap, karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan Ronald tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di RI,” ucapnya.
Lebih lanjut Dimas menambahkan dirinya mengapresiasi kinerja Kejagung dan menyatakan dukungannya dalam upaya menuntaskan kasus ini.
“Saya sangat apresiasi penangkapan ini dan saya akan mendukung Kejagung untuk bisa menangkap seluruh pihak yang terlibat di dalam kasus suap kasus ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui buntut kasus suap tiga hakim tersebut, vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.