ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera.
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap tiga hakim itu dilakukan pada Selasa (5/11/2024) hari ini di kantor Kejagung, Jakarta.
Saat ini, ketiga hakim itu sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dari Rutan Kelas 1 Surabaya.
"Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya nggak bersamaan. Rencananya diperiksa (begitu tiba di Jakarta)," kata Harli kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Harli tak mengungkapkan apa saja yang akan didalami penyidik ke tiga hakim tersebut dalam pemeriksaan hari ini. Dia hanya menambahkan tiga hakim itu dibawa ke Jakarta juga untuk pemindahan penahanan dari Surabaya ke Jakarta.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu. Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.
Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.
Terbaru, Kejagung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Lisa Rahmat.