Polisi Ungkap Ada MoU Antara Pelaku Pencurian Data Pribadi Warga Bogor dengan Indosat

| 24 Oct 2024 16:44
Polisi Ungkap Ada MoU Antara Pelaku Pencurian Data Pribadi Warga Bogor dengan Indosat
Gedung Indosat. (Antara)

ERA.id - Polisi masih mengusut kasus pencurian data pribadi ribuan warga Bogor yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison. Hasil pemeriksaan sementara, ada nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pelaku kasus pencurian data pribadi dengan PT Indosat.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan MoU itu ditemukan setelah penyidik memeriksa para saksi, termasuk dari pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison beberapa waktu lalu.

Namun, Aji enggan mengungkapkan isi MoU antara dua tersangka dengan pihak Indosat.

"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," kata Aji kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Dia hanya menambahkan berkas perkara dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Kota Bogor telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polisi juga telah melakukan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Berdasarkan aturan KUHAP, Kejari Bogor Kota memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.

"Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan dua tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkap kasus pencurian data phishing cyber crime identity theft yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di sebuah ruko di kawasan Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Kapolres Kota Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin, yakni PMR dan L. Keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.

"Di mana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 SIM card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4.000 SIM card Indosat," ucap Bismo kepada wartawan, Rabu (28/8).

Bismo menambahkan kedua pelaku ini telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor. Untuk memenuhi target penjualan, pelaku PMR memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.

Dalam mengambil data masyarakat, keduanya memakai aplikasi khusus bernama Handsome yang dimiliki oleh perusahaan tempat keduanya bekerja. Dari aplikasi itu nantinya akan muncul NIK dan KK secara acak untuk dimasukkan ke dalam SIM card provider.

Rekomendasi