Apes! Zarof Ricar Ditangkap Usai Dijanjikan Rp1 Miliar untuk Kasasi Ronald Tannur, Uang Hampir Rp1 Triliun Disita

| 26 Oct 2024 09:00
Apes! Zarof Ricar Ditangkap Usai Dijanjikan Rp1 Miliar untuk Kasasi Ronald Tannur, Uang Hampir Rp1 Triliun Disita
Zarof Ricar (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA perihal vonis bebas Ronald Tannur.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan pengacara Tannur, Lisa Rahmat meminta Zarof untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur agar MA tetap memutus Tannur divonis bebas.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Uang itu rencananya akan diberikan ke tiga hakim MA yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni hakim S, hakim A, dan hakim S.

Pada Oktober 2024, Lisa menyampaikan akan mengantarkan uang itu ke Zarof. Namun, pensiunan pejabat MA ini menolak menerima uang itu dan menyarankan agar Rp5 miliar itu ditukar ke mata uang asing di sebuah money changer.

Setelah Lisa menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, pengacara ini datang ke rumah Zarof di kawasan Senayan. Uang itu lalu disimpan Zarof di dalam brankas di rumahnya.

Uang suap itu belum sempat diserahkannya ke tiga hakim MA karena sudah terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Kejagung di kawasan Bali pada Kamis (24/10) kemarin.

"Tapi uangnya belum ke sana. Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana. Tetapi sekarang ini baru kita dalami," ujarnya.

Penyidik lalu menggeledah rumah Zarof. Ternyata, penyidik menemukan segepok uang di tempatnya. Rinciannya, untuk mata uang dolar Hongkong nilainya mencapai HKD483.320 (Rp997 juta). Lalu mata uang euro senilai EUR71.200 (Rp1,2 miliar).

Ada juga barang bukti berupa dolar Amerika senilai USD1.897.362 (Rp29 miliar) dan uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Lalu juga ditampilkan uang dolar Singapura senilai SGD74.494.427 (Rp885 miliar). Kemudian ada emas Antam dengan berat total 51 kilogram (kg).

"Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Ini yang ada di depan," ujar Abdul Qohar.

Uang ini ternyata diperolehnya dengan menjadi makelar kasus (markus). Saat ditanya berapa banyak mengurus perkara hingga memiliki banyak harta, Zarof mengaku lupa kepada penyidik.

"Kapan (uang-uang) ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," tuturnya.

Rekomendasi