ERA.id - Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Barang bukti berupa uang hampir Rp1 triliun disita dari tangan Zarof.
Uang ini ternyata diperolehnya dengan menjadi makelar kasus (markus).
"Kapan (uang-uang) ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Saat ditanya berapa banyak mengurus perkara hingga memiliki banyak harta, Zarof mengaku lupa kepada penyidik.
"Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa. Karena banyak, ya," tambahnya.
Abdul mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof.
Barang bukti uang dan emas dari tangan Zarof ditampilkan Kejagung dalam konferensi pers kali ini. Untuk mata uang dolar Hongkong, nilainya mencapai HKD483.320. Lalu mata uang euro senilai EUR71.200.
Ada juga barang bukti berupa dolar Amerika senilai USD1.897.362 dan uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Lalu juga ditampilkan uang dolar Singapura senilai SGD74.494.427.
Emas Antam juga ditampilkan dengan berat total 51 kilogram (kg).
"Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Ini yang ada di depan," ujar Abdul Qohar.
Mantan pejabat MA ini ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba membantu memberi suap ke hakim MA terkait vonis bebas Tannur. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.