ERA.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula pada kementerian perdagangan pada 2015-2016. Tom memberikan ijin impor gula meski kondisi Indonesia mengalami surplus gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menceritakan Indonesia mengalami surplus gula pada 2015. Tapi kementerian perdagangan malah memberikan ijin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Adapun yang bersangkutan adalah satu TTL selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016," kata Qahar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Ia menjelaskan berdasarkan keputusan menteri perdagangan dan menteri perindustrian nomor 57 tahun 2004 yang diperbolehkan impor kristal putih hanya BUMN. Tom memberikan persetujuan impor untuk PT. PPI tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari kementerian perindustrian.
"Pada Desember 2015 diadakan rapat koordinasi di bidang perekonomian dilaksanakan rapat yang dihadiri kementerian di bawah menko perekonomian, yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional," katanya.