ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula pada Selasa (14/1/2025) hari ini.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Tom Lembong akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus yang merupakan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"(Tom Lembong) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain, tersangka CS," kata Harli kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.