ERA.id - Pengusutan kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap karena terlibat judi online, masih terus dilakukan. Para pelaku ini rupanya menggunakan rekening palsu agar rekening aslinya yang digunakan untuk kejahatan tak diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Ivan mengakui PPATK sempat terkecoh karena para pelaku ini merekayasa rekeningnya. Pemblokiran terhadap rekening asli oknum pegawai Komdigi itu dapat dilakukan setelah PPATK melakukan analisis dari berbagai sumber informasi yang didapatnya.
"Teknis yang bermain, sehingga bisa jadi menteri atau pimpinan sebelumnya jadi terkelabui. Apalagi kami. Tapi untung kami pakai berbagai sumber informasi sehingga mayoritas yang mereka bina juga bisa kami blokir," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang. Sebanyak 11 di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi dan empat sisanya merupakan warga sipil.
"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Antara, Rabu (6/11).
Ade Ary menjelaskan terhadap DPO A dan M, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif.
Tetapi Ade Ary belum bisa merinci apakah tersangka berasal dari Kementerian Komdigi atau warga sipil. Namun, dia menyatakan Kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu.