KPU DKI Tertibkan APK Pada Masa Tenang 24-26 November

| 13 Nov 2024 12:15
KPU DKI Tertibkan APK Pada Masa Tenang 24-26 November
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Antara)

ERA.id - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang kampanye Pilkada DKI Jakarta pada 24-26 November 2024.

"Kita koordinasi antara KPU, Satpol PP dan dari pihak pemerintah, mudah-mudahan akan turun bersama pada malam tanggal 24 untuk menertibkan semua APK," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan PelatihanBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Sakhroji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Sakhroji menegaskan pada masa tenang dilarang memasang APK lantaran sudah ada aturan untuk diturunkan. Karena itu diharapkan para pasangan calon (paslon) diharapkan tidak lagi melakukan kampanye saat masa tenang.

Pihaknya juga melakukan patroli pengawasan, khususnya di hari tenang pada 24, 25, 26 November agar tiga hari itu memang tidak ada pelaksanaan kampanye di DKI Jakarta.

Patroli juga dilakukan pada postingan yang ada di akun media sosial pendukung paslon. "Kita imbau kepada pasangan calon sudah tidak ada lagi kampanye," ujarnya.

Diharapkan menjelang masa tenang tidak ada politik uang, hoaks maupun isu SARA yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih di 14.835 tempat pemungutan suara (TPS).

KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024. (Ant)

Rekomendasi