ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak pada Minggu (11/2) dini hari sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"(Minggu) pukul 00.00 WIB sesuai dengan aturan Undang-Undang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), alat peraga kampanye semuanya diselesaikan (dicabut)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (10/2/2024).
Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta siap menurunkan seluruh alat peraga kampanye melalui kolaborasi dengan personel Polda Metro Jaya, Kodam Jaya,Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dan Bawaslu DKI Jakarta.
Heru berpesan hendaknya Pemilu 2024 ini dihadapi dengan senyuman demi suasana pemilu yang aman, damai, dan tentram.
"Gini, pemilu kita hadapi dengan senyum, hadapi demokrasi dengan senyum, demokrasi, batas waktunya adalah besok," ujar Heru.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta peserta Pemilu 2024 menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing menjelang masa tenang mulai Sabtu (10/2).
"Ya tetap ada imbauan sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Arifin menyebut bersama Bawaslu DKI akan ikut menertibkan APK yang masih terpasang di setiap sudut Jakarta jika masih terpasang pada masa tenang.
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin lskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. (Ant)