ERA.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa ipar dan adik kandung tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara terpidana Ronald Tannur.
"Penyidik memeriksa dua orang saksi, yaitu SA selaku ipar tersangka LR dan DR selaku adik kandung tersangka LR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip Antara, Kamis (14/11/2024).
Harli menjelaskan kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka Lisa Rahmat terkait dengan perkara dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur tahun 2023–2024.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara kasus penganiayaan berat kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Selain Lisa, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap itu dilakukan antara Lisa dengan Zarof.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.
"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.