ERA.id - Seorang wanita bernama Fierly Damalanti (49) karena melakukan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama proyek di kantor Wali Kota Jakarta Timur (Walkot Jaktim).
"Di antaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan COVID-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/11/2024).
Ade menjelaskan kasus itu bermula ketika penyidik menerima lima laporan terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku Fierly. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pemenang tender. Pelaku mengajak korban untuk bekerja sama terkait dengan pengadaan.
Untuk meyakinkan korbannya, Fierly membuat semacam Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB). Hasil pengusutan, proyek itu benar adanya namun tak dimenangkan oleh pelaku.
"Kami sudah sampaikan bahwa seolah-olah dia menjadi pemenang tender A-B-C-D tadi, kemudian dia membuat rincian perencanaan biaya untuk meyakinkan korban sehingga korban mengalami kerugian Rp5 miliar sekian," jelasnya.
Keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil menipu dipakai untuk membayar utang. Wanita ini juga ternyata merupakan residivis atas kasus yang sama pada 2019 lalu.
"Pemenangnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka jadi ini betul-betul murni penipuan sementara," ujarnya.
Atas perbuatannya, wanita ini dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan 5 tahun.