ERA.id - Penahanan Meirizka Widjaja, Ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur dipindahkan ke lokasi di Jakarta, hari ini, Kamis (14/11/2024). Pemindahan itu untuk memenuhi panggilan saksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan bahwa hari ini tersangka Meirizka diberangkatkan menggunakan makspai Citilink no QG 177, sekira pukul 08.00 WIB.
Pemindahan penahanan ini sesuai dengan surat perintah pemindahan dari Direktur Penyidikan AN. Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus nomor PRIN- 13 /F.2/Fd.2/11/2024. Tanggal 12 November 2024.
"Tim dari Kejati Jatim telah membawa 1 (satu) orang tersangka atas nama Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung melalui Bandara Juanda Surabaya," kata Mia dalam keterangan resminya.
Mia menjelaskan pemindahan lokasi penahanan Meirizka untuk memenuhi panggilan saksi dari penyidik JAM Pidsus dalam perkara kasus suap bebas pidana Ronald Tannur atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul).
Untuk pelaksanaan pemindahan Tahanan dimaksud Kajati Jatim telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : PRINT – 1668 /M.5/ Fd.1/11/2024
"Dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, diperlukan tindakan-tindakan berupa pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.