ERA.id - Seorang mahasiswa berinisial MAT (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Jalan Padjadjaran, Seleman, Yogyakarta, Kamis (14/11). Pelaku mengaku menyetir mobil sambil melakukan oral seks sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan MAT kehilangan konsentrasi saat menyetir lantaran sambil melakukan oral seks dengan teman perempuannya, N.
"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," kata Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (17/11/2024).
Kasus tabrak lari itu diketahui menewaskan seorang laki-laki bernama Santoso (45). Saat kejadian, MAT mengaku tidak mengetahui dirinya telah menabrak korban.
"Mereka itu sedang melakukan oral seks namun tidak menghentikan kendaraan atau pun menolong korban kecelakaan itu," jelas Fikri.
MAT sendiri mengaku saat kejadian berada di bawah pengaruh alkohol. MAT mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi lantaran N membuka ritsletingnya.
"Habis minum, minum alkohol, terus arah ini (Jalan Magelang) kita putar balik (di Jombor). Terus si N sempat buka ritsleting terus nggak tahu lupa, terus langsung melakukan oral seks itu," akunya.
Diketahui kasus tabrak lari ini terungkap setelah warga menemukan mayat pria tanpa identitas tergeletak di pinggir Jalan Padjadjaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, Kamis(14/11)sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kondisi mayat pada saat ditemukan mengalami luka pada bagian kaki dan kepala.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak RP75 juta.