ERA.id - Komisi Pemilihan Umum Jakarta menyarankan para pemilih yang telah mengurus pindah lokasi memilih di Pilkada DKI Jakarta agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
"Disarankan bagi pemilih pindahan hadir dari jam 11.00 hingga 13.00 WIB . Kecuali jika ada keadaan mendesak dapat memilih lebih awal dari jadwal yang disarankan," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Saran ini diberikan demi menghindari antrean panjang saat akan memberikan hak suara di TPS.
Fahmi mengingatkan pemilih yang telah mengurus pindah lokasi memilih agar dapat membawa Formulir A pindah memilih dan KTP Elektronik saat datang ke TPS.
Adapun pemilih yang dapat melakukan pindah lokasi memilih ke DKI Jakarta hanya yang memiliki KTP DKI Jakarta saja. Sementara bagi warga yang ber-KTP non DKI Jakarta tidak dapat melakukan pindah lokasi memilih di DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta mencatat terdapat sebanyak 9.219 orang warga DKI yang mengurus pindah lokasi memilih pada Pilkada 2024.
“Terdapat 9.219 pemilih yang mengurus pindah memilih ke dalam DKI Jakarta. Sementara 11.095 pemilih mengurus pindah keluar Jakarta," ujar Fahmi.
Pemilih pindahan merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Terdapat sembilan keadaan sebagaimana diatur di dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 pasal 50 bahwa seseorang dapat melakukan pindah memilih, yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Lalu, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Alasan lainnya, yakni menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Kemudian, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Pada Pilkada Jakarta 2024, alasan terbanyak warga melakukan pindah lokasi memilih adalah karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, yakni sebanyak 4.339 pemilih. Alasan terbanyak berikutnya pindah domisili sebanyak 3.188. (Ant)