ERA.id - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa polisi pada Kamis (28/11/2024) hari ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara Firli, Ian Iskandar memastikan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan.
"Insya Allah hadir, insya Allah," kata Ian di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).
Namun, dia tak menyampaikan Firli tiba pukul berapa di Bareskrim Polri, Jakarta. Dia hanya menyebut Firli akan tiba secepatnya di Bareskrim Polri.
Terkait kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Ian mengatakan untuk koordinasi. Namun, dia tak memerinci koordinasi apa yang dilakukannya dengan kepolisian.
"Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro aja," jelasnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan dan tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.