ERA.id - Polisi menyampaikan seorang remaja, MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Remaja ini tak ditahan, namun dititipkan di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Dia dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tambahnya.
Sebelumnya, polisi menangkap MAS karena diduga telah membunuh ayah dan neneknya di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Sabtu (30/11) dini hari. Sang ibu, AP mengalami luka usai ditusuk.
Motif MAS membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya belum diketahui. Namun dari pemeriksaan sementara, remaja ini mengaku mendapat "bisikan meresahkan".
"Ya interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia. Tapi ini masih kita dalami belum bisa ambil kesimpulan lah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, Sabtu (30/11).
Dugaan awal, urutan pembunuhan itu berawal dari MAS membunuh ayahnya terlebih dahulu. Lalu dia menusuk ibu dan neneknya.
"Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur," jelas Gogo.