Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Tangani Kasus Anak Bos Roti, tapi Tetap Berkelit

| 19 Dec 2024 10:00
Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Tangani Kasus Anak Bos Roti, tapi Tetap Berkelit
Nicolas Ary Lilipaly minta maaf (Antara/Syaiful Hakim)

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf kepada publik  lantaran lambat menangani kasus penganiayaan anak bos roti, GSH (35) terhadap seorang karyawannya berinisial DAD di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama," kata Nicolas, dikutip Antara, Kamis (19/12/2024).

Penanganan yang dinilai lambat itu, kata Nicolas, lantaran adanya prosedur standar operasional (standar operasional prosedur/SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus dilalui.

"Ini tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Karena apabila kita abaikan, maka akan berdampak hukum kepada polisi," jelasnya.

Selain itu, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim itu juga terkendala oleh saksi. Sejumlah saksi yang dipanggil oleh pihak kepolisian tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan.

"Karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Jadi, setiap kami melakukan tindakan, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya," ujarnya.

Setelah mendapat sorotan publik, kasus ini pun akhirnya masuk ke tahap penyelidkan, dengan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Untuk tahapan selanjutnya, kepolisian akan menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sifatnya untuk mengirim berkas perkara.

"Memang kalau kita melihat ending dari kasus ini yang viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral ada saat ini," katanya.

Sehingga, aparat kepolisian menangani kasus itu layaknya kasus-kasus pidana umum yang membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka.

"Nah, di situ setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya," kata Nicolas.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti GSH telah ditetapkan sebagai tersangka. GSH dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka GSH diperlakukan sama dengan tahanan yang lain," tegas Nicolas.

Kasus itu menjadi perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI yang langsung melakukan rapat dengan Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Rekomendasi