16 Orang Sindikat Pencurian Kabel Telkom di Jaktim Sudah Beraksi 5 Kali, Ini Strategi Pelaku Beraksi

| 09 Jan 2025 10:03
16 Orang Sindikat Pencurian Kabel Telkom di Jaktim Sudah Beraksi 5 Kali, Ini Strategi Pelaku Beraksi
Ilustrasi sindikat pencuri kabel di Jakarta. (Antara)

ERA.id - Sebanyak 16 orang sindikat pencurian kabel PT Telkom di kawasan Jakarta, ditangkap kepolisian. Para pelaku ternyata telah beraksi lima kali.

"Telah melakukan pencurian potongan kabel sebanyak lima kali dengan TKP berbeda di wilayah Jabodetabek," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Girindra kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Girindra menjelaskan sindikat ini telah beraksi sejak November 2024 lalu. Peran dari masing-masing pelaku berbeda-beda, yakni sebanyak 14 orang sebagai kuli, satu orang menjadi pengawas, dan satu lainnya sebagai sopir.

Mereka beraksi pada malam hari dan memastikan pencurian itu selesai dalam waktu satu malam saja. Sebuah truk dan/atau mobil pikap telah disediakan para pelaku untuk mengangkut potongan kabel tersebut.

"Karena setiap lokasi galian pengambilan kabel yang telah diambil potongan kabelnya akan segera dirapikan dengan ditutup dengan pasir dan semen, guna menghindari diketahui oleh orang lain/menerima komplain dari orang lain," ungkapnya.

Para pelaku mengaku tidak mengetahui total keuntungan yang didapatnya dari mencuri potongan kabel Telkom. Sebab usai melakukan pencurian, barang itu langsung dijual.

Untuk sopir yang membawa potongan kabel itu mendapat uang Rp1-1,5 juta setiap mencuri. Lalu pengawas memperoleh Rp1 satu juta.

"(Sementara) 14 kuli (mendapat uang) sekitar Rp150 ribu per orang setiap aksi pencurian," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 16 orang ditangkap karena kedapatan mencuri kabel Telkom di sekitar Jalan Raya Cilangkap No. 130, tepatnya di depan sebuah klinik di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), Senin (30/12/2024) silam. Para pelaku itu yakni P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini terungkap ketika polisi sedang melakukan patroli. "Kemudian mendapati bahwa adanya para pelaku sedang menggali lubang di sepanjang jalan Jl. Raya Cilangkap serta memindahkan kabel milik Telkom ke atas truk, yang telah disediakan oleh para pelaku," kata Ade kepada wartawan, Selasa (7/1).

Petugas lalu menanyakan surat tugas dan izin ke para pelaku. Namun, mereka tak dapat menunjukkannya. Polisi lalu menangkap mereka semua dan membawanya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti berupa 65 potongan kabel, 5 cangkul, 5 belencong, satu kapak, satu truk, dan satu mobil pikap disita sebagai barang bukti.

Rekomendasi