ERA.id - Anggota Komisi III DPR ramai-ramai mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (13/11/2024).
Awalnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Muhammad Rahul menilai, Kejagung terlalu terburu-buru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Sebab tidak ada penjelasan secara rinci kepada publik terkait kasus tersebut.
"Menurut saya, itu terlalu terburu-buru, Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail, kontruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Rahul.
Dia meminta Jaksa Agung berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam suatu kasus. Jangan sampai memberikan kesan negatif kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik, dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," katanya.
Sementara, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, seharusnya penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dia pun mencontohkan kasus Tom Lembong yang belakangan justru dipertanyakan publik.
Dikhawatirkan, spekulasi publik terhadap kasus Tom Lembong akan menciderai citra Presiden Prabowo Subianto.
"Tadi misalnya Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat Bahwa dia bukan hanya satu orang menteri perdagangan Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor," kata Nasir.
Senada, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan juga menyoroti kasus Tom Lembong. Dia meminta Jaksa Agung mengungkapkan secara detail prihal kasus tersebut.
Sebeb, jika dibiarkan berlarut-larut, akan lebih menguat dugaan bahwa kasus Tom Lembong hanya merupakan alat politik untuk balas dendam.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik," kata Hinca.
"Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," imbuhnya.
Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) inisial CS, sebagai tersangka.
Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.
Tom digiring oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink. Saat berhadapan dengan awak media, dia menampilkan wajah penuh senyuman.
Dia tak banyak bicara saat ditanya soal dugaan politisasi di balik penetapannya sebagai tersangka. Tom hanya mengatakan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
"Saya serahkan semua kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa," kata Tom di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10).
Belakangan, banyak pihak menyoroti kasus hukum yang menjerat Tom Lembong sumir. Kejaksaan Agung didesak untuk memberikan penjelasan yang seterang-terangnya.