Selain AKBP Bintoro, Propam Patsus 3 Polisi Lainnya Kasus Dugaan Pemerasan

| 28 Jan 2025 10:33
Selain AKBP Bintoro, Propam Patsus 3 Polisi Lainnya Kasus Dugaan Pemerasan
Ilustrasi topi polisi. (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan Propam menempatkan empat anggotanya dalam penempatan khusus (patsus) terkait dugaan kasus pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Keempat polisi yang diamankan itu adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro; eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Z; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ND.

Ade pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini dengan tuntas. "Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun Bintoro membantah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Dia disebut meminta uang sebesar Rp20 miliar.

Dia justru balik menuding tersangka AN menyebarkan fitnah.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro, dilansir dari Antara, Minggu (26/1).

Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Rekomendasi