Hotman Paris Desak Razman Nasution dan Firdaus Segera Ditahan: Kalau Tidak di Mana Wibawa Peradilan Kita?

| 17 Feb 2025 18:45
Hotman Paris Desak Razman Nasution dan Firdaus Segera Ditahan: Kalau Tidak di Mana Wibawa Peradilan Kita?
Hotman Paris (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Pengacara Hotman Paris ingin agar Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo segera ditahan karena telah membuat gaduh di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Kalau ini orang tidak ditahan di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga? Ya itu," kata Hotman Paris di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).

Ketika menjadi saksi dalam persidangan Razman yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik, Hotman menjelaskan sidang seharusnya digelar tertutup.

Alasan sidang tertutup itu lantaran materi persidangan terkait asusila. Namun, Razman menolak putusan majelis hakim. Hotman menyebut terdakwa ini lalu menghina hakim dengan sebutan koruptor.

Dia menduga Razman marah karena telah membawa tim untuk mengikuti persidangannya. Timnya ini untuk menyiarkan persidangan secara live.

"Kepada Bapak Kapolri karena ini tindakan pertama dalam sejarah peradilan di seluruh dunia bukan hanya di Indonesia di mana di depan Hakim, depan meja sidang berani mengatakan koruptor dan juga naik ke meja sidang dengan seolah-olah jagoan begini gaya Firdaus, Agar Bapak Kapolri menerapkan Pasal 335 KUHP," jelasnya.

Pengacara ini lalu menyebut dirinya ditanya 25 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Dia tak tahu apakah bakal dipanggil lagi oleh penyidik atau tidak.

Sebelumnya, PN Jakut melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2).

"Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, melansir Antara.

Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino tersebut telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, Maryono tidak mengungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.

"Kita belum bisa menghitung karena tidak tahu jumlahnya juga. Akan tetapi, sudah setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.

Ia mengatakan, peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Lalu, barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.

Rekomendasi