Kejagung Sita Rp565 Miliar Terkait Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

| 25 Feb 2025 17:00
Kejagung Sita Rp565 Miliar Terkait Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2/2025). (ERA/Sachril)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp565 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2/2025).

Uang tersebut disita dari sembilan tersangka yang merupakan pengusaha. Berikut rinciannya:

  1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products: Rp150.813.450.163,81;
  2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp60.991.040.276,14;
  3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp41.381.685.068,19;
  4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp77.212.262.010.000,81;
  5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp39.249.282.287,52;
  6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional: Rp41.226.293.808,16;
  7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp47.868.288.631,28;
  8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp74.583.958.290,79;
  9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp32.012.811.588,55;

"Uang dari sembilan tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri," tambahnya.

Diketahui, selain sembilan pengusaha itu, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus. 

Seluruh tersangka itu diduga melakukan impor gula tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ditolak.

Perbuatan Tom Lembong diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578.105.411.622,47.

Rekomendasi