ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen dan uang tunai saat menggeledah rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Putra dari Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Penyidik menemukan 34 ordner yang di dalamnya terdapat berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Antara.
Kemudian, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu CPU, dan uang tunai.
“Ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS,” ujarnya.
Selain di rumah Riza Chalid, lanjut dia, penyidik juga memeriksa sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, Selasa. Di sana, penyidik menyita empat kardus berisi dokumen.
Harli mengatakan barang-barang yang disita tersebut saat ini tengah didalami oleh penyidik.
“Penyidik terus secara maraton membaca, menganalisis data-data yang ada di dalam, termasuk yang di CPU,” ucapnya.
Adapun penggeledahan di dua lokasi tersebut masih dilanjutkan pada hari ini, Rabu.
Penyidik Kejagung juga masih mendalami keterkaitan Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak mentah melalui barang bukti yang telah disita.
“Dalam konteks sekarang, penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana (rumah Muhammad Riza Chalid, red.)," ujar Harli.
"Itu yang mau dipelajari, dikembangkan, kenapa ada di rumah yang bersangkutan, apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung pada Senin (24/2/2025) malam menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung mengungkapkan tersangka Yoki Firnandi melakukan mark up kontrak pengiriman minyak sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. Tersangka Muhammad Kerry yang merupakan anak dari Riza Chalid pun mendapatkan keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang secara curang.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riza Chalid sendiri merupakan seorang pengusaha minyak bumi yang mendapatkan julukan sebagai “saudagar minyak”. Namanya pernah mencuat dalam kasus rekaman "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan Setya Novanto.