ERA.id - Terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjatuhkan vonis bebas karena tidak bersalah.
Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan, terdakwa Bambang, Akbar, dan Rafsin tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh oditur militer dan dibebaskan dari penahanan," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025), dikutip dari Antara.
Hartono mengatakan nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memuliakan hak-hak terdakwa, baik dari kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.
Terdakwa setelah kejadian langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur. "Hal ini menunjukkan jiwa ksatria prajurit TNI," ujar Hartono.
Selain itu, Hartono menjelaskan, ketidaktepatan tindak pidana atas dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Hal itu mengacu terhadap tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.
"Sengaja merupakan bagian kesalahan. Sengaja itu menghendaki, sengaja berarti menimbang baik dari dampak dan waktu," katanya.
Terdakwa satu dan dua tidak mengenali korban dan para saksi. "Sedangkan perencanaan dibutuhkan untuk mengenali korban dan kebiasaan," ujar Hartono.
Hartono menyebutkan situasi saat itu tidak kondusif, di mana terdakwa dua Akbar dikerumuni dan dipukuli oleh beberapa saksi sehingga terdakwa satu Bambang harus melepaskan tembakannya.
"Situasi saat itu tidak kondusif, kepanikan terdakwa untuk membela dirinya. Sehingga terdakwa satu melepaskan tembakan peringatan agar terdakwa dua dilepaskan," kata Hartono.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah penasihat hukum sampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud.
"Kami percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan seringan-ringannya atau setidaknya seadil-adilnya serta dilandasi dengan kebesaran jiwa dan bijaksana," katanya.
Diketahui, dua terdakwa oknum anggota TNI AL atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).
Smeentara terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.
Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta dan kepada Saudara Ramli, korban luka, sebesar Rp146,4 juta.
Terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dikenakan restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Adapun terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.