Anak Bos Rental Mengaku Puas Dua Terdakwa Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup

| 25 Mar 2025 19:17
Anak Bos Rental Mengaku Puas Dua Terdakwa Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup
Anak bos (pemilik) rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. (Antara)

ERA.id - Anak bos (pemilik) rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku vonis terhadap pelaku penembakan ayahnya Ilyas Abdurrahman yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai harapan.

"Alhamdulillah, vonis sudah sesuai dengan apa yang kami dari pihak keluarga harapkan," kata Rizky Agam Syahputra usai mendengar hasil vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Rizky juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang sudah membantu berjalannya sidang hingga selesai dan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.

Selain itu, Rizky juga menanggapi keputusan ketiga terdakwa yang ingin pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidaknya terkait vonis yang dijatuhkan.

"Ya kami menghormati. Setiap persidangan kan diberikan hak ya. Kita menghormati putusan dari terdakwa kalau menginginkan banding. Sudah dijelaskan juga oleh bapak ketua majelis hakim bahwa banding nanti itu bisa lebih berat atau lebih ringan atau sama saja begitu," kata Rizky.

Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo. pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana diatur pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Rekomendasi