ERA.id - ATJ (45), seorang pekerja rumah tangga (PRT) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap oleh polisi karena mencuri sejumlah barang antik senilai puluhan juta rupiah milik majikannya, GW (50).
"Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2024 sampai ditangkap pada Maret 2025," kata Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/3/2025), dikutip dari Antara.
Igo mengatakan ATJ ditangkap pada Minggu (23/3/2025) di Depok, Jawa Barat. Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sejak Agustus 2024.
ATJ yang sudah bekerja sejak berusia 15 tahun itu melakukan aksinya ketika GW tidak berada di rumahnya lantaran sang majikan tinggal di Depok, Jawa Barat.
Barang-barang antik itu tersimpan di gudang sehingga menjadi celah pelaku untuk menjualnya satu per satu.
"Jadi, barang ini dijual bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi, kalau misalnya ada yang nawar secara online, yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini," jelasnya.
Kejadian tersebut diketahui sang majikan setelah mengecek rumahnya dan ditemui barang di lokasi atau gudang penyimpanan sudah tidak ada.
Ternyata dalam pengakuannya, ATJ sudah menjual barang-barang GW ke seseorang berinisial K.
Kemudian, menurut GW, harga barang antik itu mencapai puluhan juta rupiah. Namun, ATJ menjualnya jauh dari harga asli, yakni Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
"Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," ucapnya.
Barang-barang yang disita polisi berupa 1 pintu antik, 1 meja kotak besar, 1 meja kotak kecil, 2 lemari hias kaca, 1 lemari kayu antik, dan 1 bandul besar kayu.
Atas perbuatannya, ATJ terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.