ERA.id - Polisi menangkap delapan pengedar uang palsu (upal) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), yakni Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi tentang adanya tas milik penumpang yang tertinggal di gerbong kereta yang menuju ke Stasiun Rangkasbitung pada Senin (7/5/2025) lalu. Pengecekan dilakukan dan ternyata tas itu berisi uang palsu.
Pemantauan dilakukan untuk menunggu seseorang mengambil tas itu. Benar saja, Sujari datang untuk mengambil tas tersebut dan langsung ditangkap.
"Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang ia bawa," kata Haris kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Pengembangan dilakukan dan Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino turut ditangkap di kawasan Mangga Besar dan Subang. Menurut hasil pemeriksaan, mereka berperan sebagai penyedia uang palsu dan perantara antara penyedia, konsumen, dan penjual upal.
"Diamankan juga beberapa lembar uang Rp100.000 yang diduga palsu dari mobil yang dikendarai oleh pelaku BS," tambahnya.
Pengembangan kembali dilakukan dan polisi menangkap pelaku Dian di kawasan Kota Bogor. Dian ternyata orang yang memproduksi uang palsu tersebut di sebuah rumah tertutup.
Uang palsu siap edar hingga peralatan untuk mencetak uang palsu disita dalam pengungkapan itu.
"Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi," jelasnya.
Sebanyak 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara dengan Rp3,3 miliar disita sebagai barang bukti. Lalu 15 lembar uang pecahan USD100 turut disita penyidik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.