Pria di Tangerang Ditangkap saat Edarkan Uang Palsu

| 22 May 2023 11:39
Pria di Tangerang Ditangkap saat Edarkan Uang Palsu
Pelaku BRG pengedar uang palsu ditangkap di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. (Istimewa)

ERA.id - BRG (26), harus berurusan dengan pihak kepolisian usai kedapatan tengah mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Total uang senilai Rp10.300.000 yang berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribuan ikut diamankan. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, hal itu berawal dari pelaku tengah bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam. Kemudian pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Namun yang ternyata disadari korban bernama Arianto (27), ternyata uang yang dia terima adalah palsu. Pelaku langsung diamankan oleh korban dan warga setempat," ucap Kapolres kepada wartawan, Senin (22/5/2023). 

Zain menjelaskan, selanjutnya korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh. Hingga akhirnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek.

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," ungkapnya.

Alhasil, dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8,9 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian dan box uang.

"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10,3 juta dalam pecahan Rp 100 ribu," terangnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket. 

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan di Cikerut, RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu, dia membayar Rp 3,5juta melalui transfer.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," jelasnya. 

Rekomendasi