ERA.id - Juru parkir (jukir) liar yang menggetok harga Rp60 ribu untuk parkir kendaraan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), ditangkap. Polisi lalu menyerahkan pelaku ke Dinas Sosial (Dinsos).
"Iya, kita sudah kasih ke dinas sosial, sudah kita limpahkan ke dinas sosial kemarin," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Pelaku diserahkan ke Dinsos karena menilai pelaku tindak melakukan tindak pidana. Selain itu, juga karena korban tak membuat laporan polisi.
"Tapi untuk tindak lanjutnya kita telusuri nggak ada tindak pidana yang dilakukan karena korban juga nggak melapor. Semuanya kita serahkan ke dinas sosial kemarin," tambahnya.
Terpisah, Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan jukir yang ditangkap dalam kasus ini sebanyak empat orang. "Pelaku mengakui perbuatannya (meminta uang Rp60 ribu)," kata Haris.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang wanita Tata Julia Permana (26) bercerita jika dimintai uang Rp60 ribu ketika memarkirkan kendaraannya di Pasar Tanah Abang. Dari video dan narasi di akun Instagram @lbj_jakarta, Tata Julia bercerita jika baru pertama kali ke Pasar Tanah Abang. Dia mengaku belum mengetahui lokasi parkir resminya dan mengikuti arahan seorang pria yang ternyata adalah juru parkir liar.
Wanita ini lalu bertanya berapa tarif parkir untuk mobilnya. Dia mendengar jika harus membayar Rp10 ribu. "Terus habis itu (ternyata bukan Rp10 ribu tapi) Rp60 (ribu). Haa? Iya Kak kata dia semua rata yang parkir di pinggir jalan juga semua Rp60 (ribu)," demikian keterangan Tata dilihat di akun Instagram @lbj_jakarta.