KPK Segera Panggil La Nyalla setelah Rumahnya Digeledah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

| 23 Apr 2025 12:00
KPK Segera Panggil La Nyalla setelah Rumahnya Digeledah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Rio Feisal

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Selain itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemanggilan La Nyalla akan mengonfirmasi sejumlah temuan saat penyidik KPK menggeledah rumah anggota DPD RI tersebut di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025).

“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, di KONI-nya (KONI Jatim), barang-barangnya ada, ya tentu kami harus konfirmasi,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Antara.

Kemudian pada Selasa (15/4/2025), penyidik KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

La Nyalla diketahui sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim.

Sementara itu, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut pada 12 Juli 2024.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Rekomendasi