ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekira Rp5,5 miliar dari tangan Hakim Ali Muhtarom (AM), yang merupakan tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan uang itu disita dari penggeledahan di rumah Ali di kawasan Jepara, Rabu (16/4).
"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD100. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Penyidik awalnya tidak menemukan apa-apa ketika menggeledah kediaman Ali. Barang bukti itu ditemukan usai keluarga tersangka ini memberitahukannya.
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan, dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," jelasnya.
Uang itu kini didalami penyidik. Penyidik juga masih mencari aset-aset lain milik para tersangka dari perkara ini.
Diketahui, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta; Hakim Djuyamto; Hakim Agam Syarif Baharuddin; Hakim Ali Muhtarom; Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan; Pengacara Marcella Santoso; Pengacara Ariyanto; dan Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Mereka semua dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.