ERA.id - Polisi menyampaikan pria berinisial F (40) yang membunuh kakak kandungnya, N (60) di sebuah warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka statusnya, sekarang diamankan di Mako Polres Tangsel," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Victor belum menyampaikan F dijerat pasal berapa. Dia hanya menyebut pendalaman masih dilakukan dengan melibatkan ahli serta melakukan penyidikan dengan metode scientific crime investigation.
Sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di sebuah warung kelontong di kawasan Pamulang, diduga tewas dibunuh adiknya sendiri.
Dari video dan narasi di akun Instagram @infojaksel.id, warga sudah mengerumuni lokasi kejadian untuk melihat peristiwa yang terjadi. Korban dijelaskan tewas karena dibacok.
Kejadian ini diduga terjadi karena masalah warisan. Dikonfirmasi, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan korban dan pelaku awalnya ribut di depan warung. Tak lama setelah itu, korban dibacok.
Warga yang melihat kejadian itu langsung melapor ke polisi. Setibanya di lokasi, korban sudah meninggal dunia.
Saat disinggung betul tidaknya kejadian ini karena masalah warisan, Victor belum mau membenarkannya. "Belum pasti (karena masalah warisan), itu dari masyarakat yang beredar mungkin seperti itu. Sementara kita dalami motifnya apa," ujar Victor, Kamis (1/5).