ERA.id - Beredar kabar di media sosial jika pejalan kaki dapat terkena tilang melalui kamera elektronik traffic law enforcement atau ETLE.
Akun Instagram @lbj_jakarta mengunggah postingan berupa potongan podcast Deddy Corbuzier bersama Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin. Dalam postingan itu, Komarudin menjelaskan pejalan kaki juga merupakan pengguna jalan.
"Pasalnya apa? Ada, menggunakan di luar dari fasilitas. Ini bentuk, lebih kepada bentuk edukasi ya," ujar Komarudin di podcast Deddy Corbuzier dari postingan akun Instagram @lbj_jakarta.
Dikonfirmasi, Komarudin mengatakan kamera ETLE saat ini belum dapat merekam pejalan kaki yang melanggar peraturan lalu lintas.
"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan, semua yang beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum," kata Komarudin.
Aturan pejalan kaki tertuang dalam Pasal 28 ayat 1, Pasal 131, dan Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 275 ayat 1 (tentang) gangguan atau ayat 2 (terkait) merusak (dapat dikenakan ke pejalan kaki)," tuturnya.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 275
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).