ERA.id - Polisi menyampaikan dua orang pria, yakni Soterio Edward (35) dan Mahfudin Nur Efendi (41) ditangkap karena menggelapkan enam mobil rental di kawasan Kota Bekasi.
"Kerugian enam unit mobil senilai sekitar Rp5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Enam mobil yang digelapkan itu yakni tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix Q, satu Toyota Alphard, dan satu Toyota Innova Reborn. Seluruh kendaraan tersebut milik PT Obitrans Indonesia yang merupakan agen sewa mobil.
Awalnya, kedua pelaku mengaku mempunyai bisnis dan ingin menyewa kendaraan untuk operasional. Mahfudin lalu menyewa enam mobil PT Obitrans Indonesia secara bertahap pada Oktober 2023.
Setelah menerima mobil, Edward mencari orang yang ingin menerima gadai kendaraan tersebut.
"Di mana mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi dari Rp50-150 juta," ucapnya.
Perusahaan lalu melapor ke polisi usai merasa enam unit kendaraannya tak kunjung dikembalikan. Pengusutan dilakukan dan kedua pelaku ini pun ditangkap.
Mahfudin dan Edward pun ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.