ERA.id - Seorang perempuan ditangkap oleh kepolisian lantaran mencuri mobil taksi online di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi. Pelaku sempat sembunyi di loteng saat hendak ditangkap.
Menurut unggahan Instagram @resmob_pmj memperlihatkan penangkapan terhadap pelaku perempuan itu. Dia bersembunyi di loteng ketika akan ditangkap. Petugas kemudian memintanya turun dan wanita ini terjatuh.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan pelaku perempuan itu adalah Henny Desrina alias Ling. Kejadian berawal ketika Ling memesan taksi online yang dikendarai oleh Juwari, Kamis (24/7).
Di tengah perjalanan, Ling meminta Juwari untuk memberhentikan kendaraannya di sekitar Jalan Bambu 2, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Pelaku ini meminta korban untuk turun dan mengikutinya dengan alasan meminta bantuan mengambil speaker.
"Selanjutnya ketika korban membawa speaker tersebut, tersangka berjalan terlebih dahulu ke arah mobil dan langsung menghidupkan mobil kemudian tancap gas meninggalkan korban di TKP," kata Ressa kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, Ling ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (4/8).
Ling pun mengaku jika mobil Toyota Avanza Juwari telah digadaikan. Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Yela Prastika alias Yela bin Chaerudin dan Safari Suhartomo di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan, Yela adalah seorang perempuan yang menjadi perantara dalam proses gadai barang hasil curian Yela. Yela juga menerima uang hasil gadai tersebut.
Untuk peran Safari adalah orang yang menerima gadai atau membeli mobil curian itu.