Dua Remaja yang Rusak dan Jarah Toko Kelontong di Jakpus Ditangkap, Begini Tampangnya

| 17 Jul 2025 11:25
Dua Remaja yang Rusak dan Jarah Toko Kelontong di Jakpus Ditangkap, Begini Tampangnya
Pelaku penjarahan dan perusakan toko kelontong (Dok. Istimewa)

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang merusak toko kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Susatyo mengatakan kedua pelaku yakni MBP (16) dan MRAIA (22) adalah remaja yang melakukan tawuran bukan pelaku balap liar.

"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum," ujar Susatyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah beredar video yang menunjukkan sejumlah remaja merusak warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dari video dan narasi di akun Instagram @lbj_jakarta, remaja yang merupakan perusakan ini adalah pelaku balap liar. Selain melakukan perusakan, mereka juga membacok lima warga. Aksi ini dilakukan karena para pelaku tak terima jika kegiatan balap liarnya dibubarkan warga.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menambahkan aksi penjarahan tersebut bermula saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan. Satu di antara kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik JY.

"Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama,” kata Pengky.

Pelaku MBP merupakan pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakpus.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku.

"Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi