ERA.id - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) yang tewas dengan kepala tertutup plastik dan terlilit lakban di kos-kosan di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (28/7/2025).
"Pokoknya intinya gelar hasil penyelidikan akhir, gelar perkara namanya," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Reonald menyebut penyidik turut mengundang pihak eksternal dalam gelar perkara hari ini. Di antaranya kedokteran forensik, ahli siber, ahli digital forensik, hingga Kompolnas.
Sebelumnya, kepolisian masih mengusut kasus Arya Daru Pangayunan yang tewas dengan kepala tertutup plastik dan terlilit lakban di kos-kosan di kawasan Jakpus. Hasil penelusuran, lakban itu berasal dari Yogyakarta.
"Berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko merah, Gedong Kuning, Yogyakarta. Lakban tersebut pun ada juga di rumah korban di Yogya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, hari ini.
Lakban di rumah Arya akan diambil penyidik untuk diuji sebagai pembanding. Keterangan rekan kerja Arya, lakban itu biasa digunakan pegawai kemenlu yang berpergian keluar negeri
"(Dijelaskan lakban itu untuk) mempermudah mencari barang saat di bandara, mengingat fungsinya sebagai penanda karena warna yang mencolok," tuturnya.