ERA.id - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial AZ (21) yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat total 7 kilogram di dua lokasi di Jakarta Timur.
"Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan Terminal Pulogebang pada Kamis (21/8), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket ganja seberat lebih dari lima kilogram," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Deny Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).
Pihaknya kemudian menelusuri kontrakan yang digunakan oleh pelaku di Wilayah Cakung, Jakarta Timur, dan menemukan dua paket ganja tambahan dengan berat 2 kilogram.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 7 kilogram ganja beserta ponsel pelaku," ucap Deny.
Saat ini, sambung dia, pelaku telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berada di Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Deny.
Dia juga menyebutkan pihaknya berkomitmen memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.