ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan laporan selebgram Erika Carlina terhadap Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda terkait dugaan pengancaman telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah penyidikan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Diketahui, dalam tahapan ini Erika, DJ Panda, dan sejumlah saksi lainnya akan dipanggil kembali untuk diperiksa di tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan pidana dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Erika Carlina menceritakan kronologi terkait dirinya membuat laporan atas dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya. Erika mengakui saat itu dirinya sempat menutupi kehamilannya. Namun, dia mendapat info jika mendapat ancaman dari grup fanbase DJ Panda.
Isi anggota grup fanbase itu sendiri sekira 500 orang. Erika menyebut orang yang menyebarkan data pribadinya dan mengancamnya diduga adalah DJ Panda.
"Yes (DJ Panda, dia melakukan) penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia," kata Erika di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7).
Pemeran film Pabrik Gula ini menegaskan tak pernah meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya ke Panda. Dia pun membenarkan diklarifikasi oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait pelaporannya pada hari ini.
Sejumlah barang bukti mulai dari foto USG hingga dokumen berisi pengancaman terhadap dirinya, turut dia berikan ke penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Erika kemudian menyampaikan dirinya tak memiliki lawyer ketika melaporkan kasus yang menimpanya.
"Cuma karena adanya pengancaman ini memang aku mau nggak mau (buat laporan) demi janin aku. Aku harus ngomong juga, makanya aku bawa ke jalur hukum," jelasnya.