ERA.id - Seorang wartawan media online berinisial AK (41) ditangkap usai mencabuli AT yang merupakan remaja wanita berusia 15 tahun di kawasan Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Minggu (20/7).
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Hendra menjelaskan korban bekerja di kafe yang sebelumnya dikelola oleh pelaku. Aksi bejat ini dilakukan AK di kafe tersebut.
"Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar di lokasi tersebut, lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ungkapnya.
AT kemudian mengadu ke keluarganya. Tak terima atas perbuatan AK, kakak korban, IK (29) melaporkan kasus ini ke Polres Subang. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, jurnalis ini ditangkap.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu helai cardigan panjang warna biru dongker, celana panjang jeans warna abu-abu, pakaian dalam hingga hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun orangnya. Perlindungan anak adalah prioritas," jelas Hendra.